Rules and Payment Information
1. Berapa lama durasi sewa?
Harga yang tertera di katalog merupakan harga 1 set pakaian, untuk durasi sewa maksimal 3 hari. Jika ingin sewa 7 hari atau lebih, silahkan hubungi admin terlebih dahulu.
2. Apakah bisa sewa online dan di kirim menggunakan kurir?
Bisa, khusus di low-season saja (selain bulan April Kartinian, Agustusan, dan Halloween Oktober). Pengiriman khusus daerah JADETABEK menggunakan kurir sameday / instan. Tidak diperkenankan menggunakan kurir regular / hemat.
3. Apakah pakaian harus di cuci setelah pakai?
Tidak perlu, karena kami yang akan laundry sebelum dan sesudah sewa. Untuk case tertentu, semisal durasi sewa 7 hari dan untuk beberapa kali pemakaian, diperbolehkan cuci sendiri menggunakan tangan (tidak boleh dengan mesin cuci).
4. Apakah keterlambatan pengembalian dikenakan denda?
Iya. Untuk pengembalian lebih dari 3 hari, atau di luar perjaniian awal sewa, akan dikenakan biaya sewa 50rb / hari-nya.
5. Apakah ada denda jika merusak / menghilangkan barang yang di sewa?
Iya. Untuk kerusakan seperti pakaian robek / bolong, kancing lepas dan hilang, aksesoris patah, akan dikenakan denda perbaikan di kisaran harga 50.000 - 100.000 rupiah tergantung tingkat kerusakan. Apabila menghilangkan barang sewaan secara sengaja / tidak sengaja, akan dikenakan denda sejumlah 1x harga sewa.
Sistem Booking & Pembayaran
Per-tahun 2025, kami menerapkan sistem fast come fast serve / siapa cepat, dia dapat. Kami tidak bisa keep bookingan anda tanpa ada tanda jadi Down Payment (DP).
Jika sudah fix akan menyewa, silahkan DP 50% sebagai tanda jadi. Pelunasan paling lambat hari H saat pickup. (Boleh juga langsung full payment dari awal).
Cancellation
Bagi yang sudah DP / bayar full, bisa FREE pembatalan (uang dp 100% kembali) paling lambat H-3 sebelum tanggal pickup. Lewat dari itu, jika terjadi pembatalan mendadak, maka uang yg sudah masuk hangus dan tidak bisa dikembalikan. Terima kasih atas pengertiannya🙏
SEMUA KONTEN DAN FOTO DI WEBSITE BUTIK INI MENGANDUNG COPYRIGHT. PENCURIAN KONTEN AKAN DIKENAKAN PASAL 30 AYAT (2) DAN PASAL 46 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) DAN DENDA SEDIKITNYA 100.000.000 RUPIAH.